Biadab Pengelola Perumahan Harapan Indah Bekasi.


 Dalam Menjalankan Tugas Jurnalis Wartawan sebagai Kontrol sosial yang Independen di Lindungi Oleh Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yang ada disalah Satu Poin di Bab 8 pasal 18 Menyebutkan Bahwa setiap Orang yang secara Melawan hukum dengan Sengaja Melakukan tindakan,Menghambat,Menghalangi tugas kontrol Sosial akan dikenakan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan Denda sebesar Rp 500,000,000 ( Lima ratus Juta rupiah

Sepertinya Pihak Pengelola Harapan Indah Perlu Mendidik dan Memberikan Pengarahan terhadap sebahagian Securitynya yang belum tahu Undang-undang Pers.bukan hanya itu.Kartu Pers aja Securitynya tidak Kenal.
Ini Dialami seorang Wartawan ketika Menunjukkan Kartu Pers,Izin Terhadap Seorang Security Harapan indah Saat security Menanyakan Apa Hak Wartawan Mengambil Gambar atau Vidio.
Begitu Wartawan Tersebut Menunjukkan Identitas Sebagai Jurnalis Malah Si Security tersebut Dengan bahasa ngeledek Oh…ini hanya Kartu Pengenal Jawab Seorang Security sambil Memukul Pelan Camera Wartawan Jumat 19 Mei 2023 Pkl 22:00 Wib

Terkait Dengan Pengusiran Seorang PKL (Pedangan Kaki Lima) yang Berada Di Gerbang McDonald’s Kota Harapan Indah,Jalan Harapan Indah RT 003/RW 003 Medan satria,Kec.Medan Satria Kota Bekasi Seorang Wartawan yang Berusaha Mengambil Photo dan Vidio sempat Dihalang-halangi Petugas Security Harapan Indah dengan Alasan sudah mendapat Printah dari Atasan

Menurut Pengakuan Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL),sebelumnya Pihak Pengelola Harapan Indah sudah Mengalokasikan Beberapa (PKL) Dan Membuat tempat untuk para Pedagang disebuah tempat,tetapi Kebanyakan Dari PKL Mengeluh tidak ada Pembeli Dan Memilih untuk berjualan Kucing-kucingan untuk Menghindari Security.

Magdalena salah satu seorang (PKL) yang di Alokasikan ketempat yang sudah disediakan oleh Pihak Pengelola Harapan indah Mengaku kepada Wartawan lewat WhatsAp lebih baik Memilih berjualan Di Sebuah Pombensin 34-17205 Wilayah Harapan Indah dari Pada ditempat yang ditentukan Oleh Pihak Pengelola harapan Indah.

Dan Magdalena (PKL) Mengaku Telah Mendapat Izin Dari Pihak Pengelola SPBU 34 tetapi Itupun Masih tetap sebagian Barang-barang Jualannya Hilang saat ia Kekamar mandi.ia menduga yang Mengambil Barang-barangnya sebagian Adalah Security Harapan Indah,sebab Menurut Pengakuan Magdalena Saat ia Keluar Kamar Mandi ada Saksi mata yang memberitahukan bahwa Security yang Mengambil Barang Miliknya.Segitu Kejamnyakah Perintah Pengelola harapan indah terhadap Rakyat Kecil yang hanya Mencari sesuap Nasi ( .Saut Sianipar )

 

https://www.jurnalmediasukses.com/biadab-pengelola-perumahan-harapan-indah-bekasi/?fbclid=IwAR2b5bAjySDfImqS5BpyQViDCqO1o2WpJzFHfXJXZmVMTU4-wdae-n2EWsg

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Kelurahan Cempaka Putih

Kantor Kelurahan Senen

5 Kantor Kelurahan diwilayah Kecamatan Sawah besar